ANGGARAN DASAR
PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA
GERINDRA
MUKADIMAH
Bahwa
cita-cita luhur untuk membangun dan mewujudkan tatanan masyarakat
Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, demokratis, adil dan makmur
serta beradab dan berketuhanan yang berlandaskan
Pancasila, sebagaimana termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945, merupakan
cita-cita bersama dari seluruh rakyat Indonesia.Cita-cita
kemerdekaan tersebut hanya dapat dicapai dengan mempertahankan
persatuan dan kesatuan bangsa, membangun segala kehidupan secara
seimbang baik lahir dan batin dengan landasan Pancasila. Selanjutnya
kehidupan bangsa yang lebih maju, modern, dan mandiri menuntut pembaruan
yang terus-menerus melalui usaha-usaha yang disesuaikan dengan kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tuntutan zaman dengan tetap
memelihara nilai-nilai luhur dan kepribadian bangsa Indonesia.
Terjadinya
penyelewengan-penyelewengan terhadap cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945 dan Undang-Undang Dasar 1945 yang selanjutnya melahirkan tatanan
baru yang menghendaki agar seluruh kehidupan bangsa dan negara Republik
Indonesia diletakkan dan dilandaskan kepada kemurnian pelaksanaan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian hakikat tatanan
baru adalah sikap mental yang menuntut pembaharuan dan pembangunan yang
terus-menerus dalam rangka melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
Sejak kemerdekaan, bangsa Indonesia masih bergulat memerangi kemiskinan dan kemelaratan dan berjuang untuk tegaknya keadilan. Sistem politik dan ekonomi tidak mampu menutup jurang kaum miskin di satu pihak, dan kelompok kaya raya pada pihak lain, yang membentuk jurang ketidakadilan. Di
tengah-tengah mayoritas rakyat yang berkubang dalam penderitaan, sistem
politik kita tak kunjung mampu merumuskan, dan melaksanakan kebijakan
polilik dan ekonomi untuk mengangkat harkat dan martabat mayoritas
rakyat Indonesia dari kemelaratan. Bahkan sistem politik kita tidak
dapat membangun kepemimpinan Nasional yang kuat, yang dapat mengantarkan rakyat Indonesia ke gerbang kemakmuran yang berkeadilan.
Sistem perekonomian kita telah menyebabkan situasi yang sulit bagi kehidupan rakyat. Kekayaan
alam justru menjadi lahan pertarungan perebutan pengaruh di antara
kekuatan-kekuatan politik dan sama sekali tidak mempunyai kepedulian
terhadap kehidupan rakyat. Jumlah kemiskinan dan pengangguran terus
bertambah. Karena itu tidak ada pilihan lain, kita harus mewujudkan kemandirian bangsa dengan membangun sistem ekonomi kerakyatan.
Budaya
bangsa harus menjadi jati diri dan kekuatan bersama. Wawasan kebangsaan
haruslah mengeratkan persatuan dan kesatuan. Perbedaan di antara kita
tidaklah menjadi sebab untuk tidak bersatu, tetapi hendaknya menjadi
rahmat dan menjadi kekuatan bangsa Indonesia. Inilah Indonesia.
Partai Gerakan Indonesia Raya hadir di tengah masyarakat karena terpanggil untuk memberikan amal baktinya kepada negara dan rakyat Indonesia. Partai Gerakan Indonesia Raya adalah partai rakyat yang berjuang untuk tegaknya Pancasila, UUD 1945 sebagaimana ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945, dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Partai Gerakan Indonesia Raya adalah partai rakyat yang mendambakan Indonesia yang bangun jiwanya, dan bangun badannya. Partai Gerakan Indonesia Raya adalah partai rakyat yang bertekad memperjuangkan kemakmuran dan keadilan di segala bidang.
Atas
Rahmat Allah Yang Maha Esa, Partai Gerakan Indonesia Raya, menyatakan
diri sebagai Partai Politik, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut;
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT, KEDUDUKAN, dan WILAYAH
Pasal 1
Partai ini bernama Partai Gerakan Indonesia Raya, disingkat Partai GERINDRA.
Pasal 2
Partai GERINDRA, didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 3
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai, berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 4
Wilayah
Partai meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
terbagi sesuai jenjang administrasi pemerintahan.
BAB II
AZAS, JATI DIRI, dan WATAK
Pasal 5
1. Partai berazaskan Pancasila dan UUD 1945.
2. Jati Diri Partai adalah Kebangsaan, Kerakyatan, Religius, dan Keadilan Sosial.
3. Watak Partai adalah demokratis, merdeka, pantang menyerah, berpendirian, dan terbuka.
BAB III
TUJUAN, FUNGSI dan TUGAS
Pasal 6
Tujuan
1. Mempertahankan
dan mengamalkan Pancasila serta menegakkan Undang-Undang Dasar 1945,
sebagaimana ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945.
2. Berjuang
memperoleh kekuasaan politik secara konstitusional guna mewujudkan
pemerintahan, sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945, yang melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban
dunia.
3. Menciptakan
masyarakat adil dan makmur, merata material dan spiritual berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
4. Mewujudkan
kedaulatan rakyat dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, yang
menjunjung tinggi dan menghormati Kebenaran, Hukum, dan Keadilan.
5. Mewujudkan ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada kekuatan bangsa, yang mengarahkan pada kedaulatan dan kemandirian bangsa.
Pasal 7
Fungsi
1. Sarana pembentukan dan pembangunan karakter bangsa;
2. Mendidik dan mencerdaskan rakyat agar bertanggung jawab menggunakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara;
3. Menghimpun, merumuskan, dan memperjuangkan aspirasi rakyat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
4. Menghimpun, membangun, dan menggerakkan kekuatan rakyat guna membangun masyarakat Pancasila;
5. Melakukan komunikasi politik dan partisipasi politik warga negara.
6. Menghimpun
persamaan sikap politik dan kehendak untuk mencapai cita-cita dalam
mewujudkan masyarakat adil dan makmur, material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
7. Mempertahankan,
mengemban, mengamalkan, dan membela Pancasila serta berorientasi pada
program pembangunan di segala bidang tanpa membedakan suku, agama, ras
dan golongan.
8. Menyerap,
menampung, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat serta
meningkatkan kesadaran politik rakyat dan menyiapkan kader-kader dengan
memperhatikan kesetaraan dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Pasal 8
Tugas
1. Mempertahankan dan mewujudkan cita-cita negara Proklamasi 17 Agustus 1945 di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Memperjuangkan
terwujudnya peningkatan segala aspek kehidupan yang meliputi ideologi,
politik, ekonomi, agama, sosial budaya, hukum serta pertahanan dan
keamanan nasional guna mewujudkan cita-cita nasional.
3. Melaksanakan, mempertahankan, dan menyebarluaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa;
4. Menghimpun dan memperjuangkan aspirasi rakyat sebagai arah kebijakan politik Partai;
5. Mempersiapkan
kader Partai dalam pengisian jabatan politik dan jabatan publik melalui
mekanisme demokrasi, dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan;
6. Mempengaruhi dan mengawasi jalannya penyelenggaraan negara agar terwujud pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
BAB IV
ANGGOTA DAN KADER
Pasal 9
Anggota
1. Anggota Partai GERINDRA adalah Warga Negara Republik Indonesia yang dengan sukarela mengajukan permintaan menjadi Anggota.
2. Pengaturan lebih lanjut tentang keanggotaan Partai GERINDRA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 10
Kader
1. Kader Partai GERINDRA adalah Anggota Partai GERINDRA yang merupakan tenaga inti dan penggerak Partai.
2. Pengaturan lebih lanjut tentang Kader Partai GERINDRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 11
Kewajiban Anggota
Setiap Anggota berkewajiban untuk:
1. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai GERINDRA.
2. Memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan organisasi Partai GERINDRA.
3. Aktif melaksanakan kebijakan dan program Partai GERINDRA.
Pasal 12
Hak Anggota
1. Setiap Anggota mempunyai hak:
a. Bicara dan memberikan suara.
b. Memilih dan dipilih.
c. Membela diri.
2. Pengaturan lebih lanjut hak anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
ORGANISASI, WEWENANG, dan KEWAJIBAN
Pasal 13
Struktur
Ogranisasi Partai GERINDRA terdiri dari tingkat Pusat, tingkat
Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Kecamatan, dan Tingkat
Desa/Kelurahan atau sebutan lainnya yang masing-masing berturut-turut
dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD),
Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Pimpinan Anak Cabang (PAC), dan Pimpinan
Ranting (PR).
Pasal 14
1. Dewan Pimpinan Pusat adalah Badan Pelaksana tertinggi Partai yang bersifat kolektif.
2. Dewan Pimpinan Pusat berwenang:
a. Menentukan
kebijakan Partai di Tingkat Nasional sesuai dengan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres/ Kongres Luar Biasa dan Rapat
Pimpinan Nasional serta Peraturan Partai GERINDRA.
b. Mengesahkan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah.
c. Mengesahkan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang.
j. Menetapkan dan mengajukan calon Anggota Legislatif/DPRRI Partai GERINDRA.
f. Menetapkan dan mengajukan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dari Partai GERINDRA.
g. Menetapkan dan mengajukan calon Menteri-menteri dari Partai GRINDRA.
h. Memberi rekomendasi calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dari Partai GERINDRA.
i. Memberi rekomendasi calon Bupati/Walikota dan calon Wakil Bupati/Walikota dari Partai GERINDRA.
j. Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah.
k. Memberikan penghargaan dan sanksi sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban:
a. Melaksanakan
segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan Rapat Tingkat Nasional Serta
Peraturan Organisasi Partai GERINDRA.
b. Memberikan pertanggungjawaban pada Kongres.
Pasal 15
1. Dewan Pimpinan Daerah adalah Badan Pelaksana Partai yang bersifat kolektif di Tingkat Propinsi.
2. Dewan Pimpinan Daerah berwenang:
a. Menentukan
kebijakan Tingkat Propinsi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Keputusan Kongres dan Rapat, baik Tingkat Nasional maupun
Tingkat Provinsi serta Peraturan Organisasi Partai GERINDRA.
b. Mengajukan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang kepada DPP.
c. Menetapkan dan mengesahkan Personalia Pimpinan Anak Cabang.
d. Menetapkan dan mengajukan calon Anggota Legislatif/ DPRD Propinsi dari Partai GERINDRA.
e. Mengajukan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dari Partai GERINDRA ke DPP.
f. Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang.
3. Dewan Pimpinan Daerah berkewajiban:
a. Melaksanakan
segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan Rapat, baik Tingkat Nasional maupun
Daerah Tingkat Propinsi serta Peraturan Organisasi Partai GERINDRA.
b. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Daerah.
Pasal 16
1. Dewan Pimpinan Cabang adalah Badan Pelaksana Partai yang bersifat kolektif di Daerah Tingkat Kabupaten/Kota.
2. Dewan Pimpinan Cabang berwenang:
a. Menentukan
kebijakan di Daerah Tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan Rapat, baik Tingkat
Nasional, Daerah Tingkat Provinsi maupun Daerah Tingkat Kabupaten/Kota
serta Peraturan Organisasi Partai GERINDRA.
b. Mengajukan Komposisi dan Personalia Pimpinan Anak Cabang kepada DPD.
c. Menetapkan dan mengajukan calon Anggota Legislatif/ DPRD Kabupaten/Kota dari Partai GERINDRA.
d. Mengajukan calon Bupati/Walikota dan calon Wakil Bupati dari Partai GERINDRA.
e. Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Pimpinan Anak Cabang (Tingkat Kecamatan).
3. Dewan Pimpinan Cabang berkewajiban:
a. Melaksanakan
segala ketentuan dan kebijakan sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Keputusan Kongres dan Rapat, baik Tingkat Nasional, Tingkat
Provinsi, maupun Tingkat Kabupaten/Kota serta Peraturan Organisasi
Partai GERINDRA.
b. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Cabang.
Pasal 17
1. Pimpinan Anak Cabang adalah badan Pelaksana Partai yang bersifat kolektif di Tingkat Kecamatan.
2. Pimpinan Anak Cabang berwenang:
a. Menentukan
kebijakan di Tingkat Kecamatan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan Rapat, baik Tingkat Nasional,
Tingkat Provinsi, Tingkat Kabupaten/Kota maupun Tingkat Kecamatan serta
Peraturan Organisasi Partai GERINDRA.
b. Mengesahkan komposisi dan Personalia Pimpinan Ranting (Desa/Kelurahan) atau sebutan lain.
c. Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Pimpinan Ranting (Desa/Kelurahan) atau sebutan lain.
3. Pimpinan Anak Cabang berkewajiban:
a. Melaksanakan
segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan Rapat, baik Tingkat Nasional,
Tingkat Provinsi, Tingkat Kabupaten/Kota maupun Tingkat Kecamatan serta
Peraturan Organisasi Partai GERINDRA.
b. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Anak Cabang.
Pasal 18
1. Pimpinan Ranting atau sebutan lain adalah Badan Pelaksana Partai yang bersifat kolektif di Ranting atau sebutan lain.
2. Pimpinan
Ranting atau sebutan lain berwenang menentukan kebijakan di Tingkat
Ranting atau sebutan lain sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Keputusan Kongres dan Rapat, baik Tingkat Nasional, Tingkat
Provinsi, Tingkat Kabupaten/Kota, Tingkat Kecamatan maupun Tingkat
Desa/Kelurahan atau sebutan lain serta Peraturan Organisasi Partai
GERINDRA.
3. Pimpinan Ranting atau sebutan lain berkewajiban:
a. Melaksanakan
segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan Rapat, baik Tingkat Nasional,
Tingkat Provinsi, Tingkat Kabupaten/Kota, Tingkat Kecamatan maupun
Tingkat Desa/Kelurahan atau sebutan lain serta Peraturan Organisasi
Partai GERINDRA.
b. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Ranting atau sebutan lain.
BAB VII
BADAN DAN LEMBAGA
Pasal 19
1. Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk Badan dan Lembaga untuk melaksanakan tugas-tugas dalam bidang tertentu jika dianggap perlu.
2. Ketentuan lebih lanjut tentang Badan dan Lembaga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
KONGRES DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 20
Kongres dan Rapat-Rapat Tingkat Nasional
1. Kongres dan Rapat-Rapat Tingkat Nasional terdiri atas:
a. Kongres.
b. Kongres Luar Biasa.
c. Rapat Pimpinan Nasional.
d. Rapat Kerja Nasional.
2. Kongres:
a. Kongres adalah pemegang kekuasaan tertinggi Partai yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
b. Kongres berwenang:
1). Menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai.
2). Menetapkan Program Umum Partai.
3). Menilai Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat.
4). Memilih dan menetapkan Ketua Umum.
5). Menetapkan Dewan Pimpinan Pusat.
6). Menetapkan Ketua Dewan Penasehat.
7). Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
3. Kongres Luar Biasa:
a. Kongres
Luar Biasa adalah pengambilan keputusan tertinggi yang diselenggarakan
dalam keadaan luar biasa, diadakan atas permintaan dan atau persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, disebabkan:
1). Partai dalam keadaan terancam atau menghadapi hal ihwal kegentingan yang memaksa.
2).
Dewan Pimpinan Pusat melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga,
atau Dewan Pimpinan Pusat tidak dapat melaksanakan amanat Kongres
sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
b. Kongres Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
c. Kongres Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Kongres.
d. Dewan Pimpinan Pusat wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Kongres Luar Biasa tersebut.
4. Rapat Pimpinan Nasional:
a. Rapat Pimpinan Nasional adalah rapat pengambilan keputusan tertinggi di bawah Kongres.
b. Rapat Pimpinan Nasional diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun oleh Dewan Pimpinan Pusat.
5. Rapat Kerja Nasional:
a. Rapat Kerja Nasional adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Kongres.
b. Rapat Kerja Nasional dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan.
Pasal 21
Musyawarah dan Rapat-Rapat Tingkat Propinsi
1. Musyawarah dan Rapat-Rapat Tingkat Propinsi terdiri atas:
a. Musyawarah Daerah
b. Musyawarah Daerah Luar Biasa
c. Rapat Pimpinan Daerah
d. Rapat Kerja Daerah.
2. Musyawarah Daerah:
a. Musyawarah Daerah adalah pemegang kekuasaan Partai di tingkat provinsi yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
b. Musyawarah Daerah berwenang:
1). Menetapkan Program Kerja Provinsi.
2). Menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Daerah.
3). Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah.
4). Menetapkan Dewan Pimpinan Daerah.
5). Menetapkan Ketua Dewan Penasehat Daerah.
6). Menetapkan keputusan-keputusan lain.
3. Musyawarah Daerah Luar Biasa:
a. Musyawarah
Daerah Luar Biasa adalah Musyawarah Daerah yang diselenggarakan dalam
keadaan luar biasa, karena adanya permintaan sekurang-kurangnya 2/3
Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten/Kota dan disetujui oleh Dewan Pimpinan
Pusat, disebabkan:
1). Kepemimpinan Dewan Pimpinan Daerah dalam keadaan terancam,
2).
Dewan Pimpinan Daerah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga,
atau Dewan Pimpinan Daerah tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah
Daerah sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
b. Musyawarah Daerah Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
c. Musyawarah Daerah Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Daerah.
d. Dewan Pimpinan Daerah wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Daerah Luar Biasa tersebut.
4. Rapat Pimpinan Daerah:
a. Rapat Pimpinan Daerah adalah rapat pengambilan keputusan di bawah Musyawarah Daerah.
b. Rapat Pimpinan Daerah berwenang mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Daerah.
c. Rapat Pimpinan Daerah diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun oleh Dewan Pimpinan Daerah.
5. Rapat Kerja Daerah:
a. Rapat Kerja Daerah adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Daerah.
b. Rapat Kerja Daerah dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan.
Pasal 22
Musyawarah dan Rapat-Rapat Tingkat Kabupaten/Kota
1. Musyawarah dan Rapat-rapat Tingkat Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. Musyawarah Cabang
b. Musyawarah Cabang Luar Biasa
c. Rapat Pimpinan Cabang
d. Rapat Kerja Cabang
2. Musyawarah Cabang:
a. Musyawarah Cabang adalah pemegang kekuasaan Partai di tingkat Kabupaten/Kota yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
b. Musyawarah Cabang berwenang:
1). Menetapkan Program Kerja Kabupaten/Kota
2). Menilai pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Cabang
3). Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang
4). Menetapkan Dewan Pimpinan Cabang
5). Menetapkan Ketua Dewan Penasehat Cabang
6). Menetapkan keputusan-keputusan lain
3. Musyawarah Cabang Luar Biasa:
a. Musyawarah
Cabang Luar Biasa adalah Musyawarah Cabang yang diselenggarakan dalam
keadaan luar biasa, karena adanya permintaan sekurang-kurangnya 2/3
Pimpinan Anaka Cabang dan disetujui oleh Dewan Pimpinan Daerah,
disebabkan:
1). Kepemimpinan Dewan Pimpinan Cabang dalam keadaan terancam.
2).
Dewan Pimpinan Cabang melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga,
atau Dewan Pimpinan Cabang tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah
Cabang sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
b. Musyawarah Cabang Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
c. Musyawarah Cabang Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Cabang.
d. Dewan Pimpinan Cabang wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Cabang Luar Biasa tersebut.
4. Rapat Pimpinan Cabang:
a. Rapat Pimpinan Cabang adalah rapat pengambilan keputusan di bawah Musyawarah Cabang.
b. Rapat Pimpinan Cabang berwenang mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Cabang.
c. Rapat Pimpinan Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun oleh Dewan Pimpinan Cabang.
5. Rapat Kerja Cabang:
a. Rapat Kerja Cabang adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Cabang.
b. Rapat Kerja Cabang dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan.
Pasal 23
Musyawarah dan Rapat-Rapat Tingkat Kecamatan
1. Musyawarah dan Rapat-Rapat Tingkat Kecamatan terdiri atas:
a. Musyawarah Anak Cabang
b. Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa
c. Rapat Pimpinan Anak Cabang
2. Musyawarah Anak Cabang:
a. Musyawarah Anak Cabang adalah pemegang kekuasaan Partai di tingkat kecamatan yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
b. Musyawarah Anak Cabang berwenang:
1). Menetapkan Program Kerja Anak Cabang
2). Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Anak Cabang
3). Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Anak Cabang
4). Menetapkan Pimpinan Anak Cabang
5). Menetapkan Ketua Dewan Penasehat Anak Cabang
6). Menetapkan keputusan-keputusan lain
3. Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa:
a. Musyawarah
Anak Cabang Luar Biasa adalah Musyawarah Anak Cabang yang
diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, karena adanya permintaan
sekurang-kurangnya 2/3 Dewan Pimpinan Ranting atau sebutan lain dan
disetujui oleh Dewan Pimpinan Cabang, disebabkan:
1). Pimpinan Anak Cabang dalam keadaan terancam.
2).
Pimpinan Anaka Cabang melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga,
atau Pimpinan Anak Cabang tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah
Anak Cabang sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
b. Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
c. Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Anak Cabang.
d. Pimpinan Anak Cabang wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Luar Biasa Anak Cabang tersebut.
4. Rapat Pimpinan Anak Cabang:
a. Rapat Pimpinan Anak Cabang adalah rapat pengambilan keputusan di bawah Musyawarah Anak Cabang.
b. Rapat
Pimpinan Anak Cabang berwenang menyelesaikan masalah-masalah dan
mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah
Anak Cabang.
c. Rapat Pimpinan Anak Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun, dan diselenggarakan oleh Pimpinan Anak Cabang.
Pasal 24
Musyawarah dan Rapat-Rapat Tingkat Desa/Kelurahan
1. Musyawarah dan Rapat-rapat Tingkat Desa/Kelurahan terdiri atas:
a. Musyawarah Ranting atau sebutan lain
b. Musyawarah Luar Biasa Ranting atau sebutan lain
c. Rapat Pimpinan Ranting atau sebutan lain
2. Musyawarah Ranting atau sebutan lain:
a. Musyawarah
Ranting atau sebutan lain adalah pemegang kekuasaan Partai di tingkat
Desa/Kelurahan atau sebutan lain yang diadakan sekali dalam 5 (lima)
tahun.
b. Musyawarah Ranting atau sebutan lain berwenang:
1). Menetapkan Program Kerja Ranting atau sebutan lain
2). Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Ranting atau sebutan lain
3). Memilih dan menetapkan Ketua Pimpinan Ranting atau sebutan lain
4). Menyusun Pimpinan Ranting atau sebutan lain
5). Menetapkan Ketua Dewan Penasehat Ranting atau sebutan lain
6). Menetapkan keputusan-keputusan lain
3. Musyawarah Ranting Luar Biasa atau sebutan lain:
a. Musyawarah
Luar Biasa Ranting atau sebutan lain adalah Musyawarah Ranting atau
sebutan lain yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, karena
adanya permintaan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota dan disetujui
oleh Pimpinan Anak Cabang, disebabkan:
1). Pimpinan Ranting atau sebutan lain dalam keadaan terancam.
2).
Pimpinan Ranting atau sebutan lain melanggar Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga, atau Pimpinan Ranting atau sebutan lain tidak dapat
melaksanakan amanat Musyawarah Ranting atau sebutan lain sehingga
organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
b. Musyawarah Ranting Luar Biasa atau sebutan lain diselenggarakan oleh Pimpinan Anak Cabang.
c. Musyawarah
Ranting Luar Biasa atau sebutan lain mempunyai kekuasaan dan wewenang
yang sama dengan Musyawarah Ranting atau sebutan lain.
d. Pimpinan
Ranting atau sebutan lain wajib memberikan pertanggungjawaban atas
diadakannya Musyawarah Ranting Luar Biasa atau sebutan lain tersebut.
4. Rapat Pimpinan Ranting atau sebutan lain:
a. Rapat Pimpinan Ranting atau sebutan lain adalah rapat pengambilan keputusan dibawah Musyawarah Ranting atau sebutan lain.
b. Rapat
Pimpinan Ranting atau sebutan lain berwenang menyelesaikan
masalah-masalah dan mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi
wewenang Musyawarah Ranting atau sebutan lain.
c. Rapat
Pimpinan Ranting atau sebutan lain diadakan sekurang-kurangnya sekali
dalam setahun, dan diselenggarakan oleh Pimpinan Ranting atau sebutan
lain.
Pasal 25
Peserta
Musyawarah dan Rapat Partai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal
21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24 diatur lebih lanjut dalam Anggaran
Rumah Tangga.
BAB IX
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 26
1. Musyawarah
dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal
22, Pasal 23, Pasal 24 dan Pasal 25 adalah sah apabila dihadiri oleh
lebih separoh jumlah peserta.
2. Pengambilan
keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan
apabila ini tidak memungkinkan, maka keputusan diambil berdasarkan suara
terbanyak.
3. Dalam
hal musyawarah mengambil keputusan tentang pemilihan Pimpinan,
sekurang-kurangnya disetujui oleh lebih dari separoh jumlah peserta yang
hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
4. Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar:
a. Sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah peserta harus hadir.
b. Keputusan adalah sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah peserta yang hadir.
BAB X
DEWAN PENASEHAT
Pasal 27
1. Dewan Penasehat berfungsi memberi saran dan nasehat kepada Dewan Pimpinan/ Pimpinan GERINDRA sesuai dengan tingkatannya.
2. Dewan
Penasehat memberi pertimbangan atas kebijakan eksternal yang bersifat
strategis, yang akan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai
sesuai dengan tingkatannya.
3. Saran,
nasehat dan pertimbangan yang disampaikan Dewan Penasehat sebagaimana
yang dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diperhatikan sungguh-sungguh oleh
Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai sesuai dengan tingkatannya.
4. Jika
dipandang perlu (diundang), Dewan Penasehat dapat menghadiri
rapat-rapat Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai sesuai dengan tingkatannya.
5. Ketua Dewan Penasehat ditetapkan oleh Kongres, Musda, Muscab, Musyawarah Anak Cabang, dan Musran melalui formatur.
6. Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penasehat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
HUBUNGAN DAN KERJASAMA
Pasal 28
1. Partai
GERINDRA menjalin kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan sebagai
sumber kader, yang mempunyai ikatan sejarah sebagai organisasi pendiri.
2. Partai GERINDRA memiliki hubungan dan menjalin kerjasama dengan Organisasi Kemasyarakatan yang didirikannya.
3. Partai
GERINDRA dapat bekerjasama dengan organisasi
kemasyarakatan/lembaga-lembaga yang menyalurkan aspirasinya kepada
Partai GERINDRA.
4. Pengaturan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 29
1. Partai
GERINDRA dapat menjalin hubungan dan kerjasama dengan Partai Politik
lain untuk mencapai tujuan bersama dalam rangka memperjuangkan aspirasi
dan kepentingan rakyat.
2. Partai GERINDRA dapat menjalin hubungan dan kerjasama dengan badan, lembaga dan organisasi lainnya.
3. Pengaturan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
LAMBANG, BENDERA, MARS dan HYMNE
Pasal 30
1. Partai mempunyai Lambang sebagai berikut;
Kotak
persegi panjang bergaris hitam, dasar warna putih, yang melambangkan
kesucian dan keikhlasan. Di tengah terdapat lima persegi bergaris hitam
dengan dasar merah. Di tengahnya terdapat gambar kepala Burung Garuda
dengan warna kuning keemasan, melambangkan kemakmuran. Menghadap ke
kanan, melambangkan keberanian dalam bersikap dan bertindak.
Kepala
Burung Garuda pada lehernya terdapat sisik yang berjumlah 17, terdapat
jengger dan jambul berjumlah 8, bulu telinga yang berjumlah 4, bingkai
gambar kepala Burung Garuda persegi 5, yang menyimbulkan tanggal
kemerdekaan Indonesia, 17-8-45.
Di atasnya bertuliskan PARTAI berwarna hitam, di bawahnya bertuliskan GERINDRA berwarna merah dengan tepi tulisan berwarna hitam, di bawahnya lagi tulisan GERAKAN INDONESIA RAYA berwarna hitam.
2. Partai mempunyai Bendera yang ditetapkan oleh Kongres.
3. Partai mempunyai Mars dan Hymne yang ditetapkan oleh Kongres.
4. Bentuk, ukuran dan tata cara penggunaan Lambang, Bendera, Mars dan Hymne Partai diatur dalam Peraturan Partai.
BAB XIII
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 31
Berkaitan
dengan pengambilan keputusan untuk hal-hal yang strategis, seperti;
mempertahankan Eksistensi dan keselamatan Partai, Pancasila, Pembukaan
UUD 1945, dan NKRI, maka kepada Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum dan
Sekretaris Jendral, diberikan kewenangan sepenuhnya untuk mengambil
tindakan strategis organisatoris yang diperlukan.
BAB XIV
KEUANGAN
Pasal 32
Keuangan diperoleh dari:
1. Iuran Anggota.
2. Sumbangan yang sah dan tidak mengikat.
3. Usaha-usaha lain yang sah.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN dan PERUBAHAN
Pasal 33
1. Masa
jabatan/pengabdian kepengurusan untuk Daerah dan/atau Cabang yang baru
terbentuk akibat pemekaran wilayah sesudah Kongres I, masa jabatan/
pengabdiannya berakhir pada tahun pelaksanaan Kongres II.
2. DPP Partai membuat Peraturan Partai untuk pelaksanaan ayat 1 pasal ini.
Pasal 34
Semua tingkatan kepengurusan Partai harus sudah terbentuk menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar ini pada akhir tahun 2008.
Pasal 35
Perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai hanya dapat dilakukan
dalam Kongres Partai dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga
dari jumlah suara utusan yang hadir.
Pasal 36
Untuk
pertama kali pada saat Partai GERINDRA didirikan, maka pembentukan DPD,
DPC, PAC, dan DPRt pembentukannya dilakukan oleh DPP atau oleh pihak
yang diberi mandat oleh DPP.
Pasal 37
Untuk
pertama kalinya, Kongres I dimulai setelah selesainya Pemilihan Umum/
Pemilihan Presiden 2009 selambat-lambatnya tahun 2011.
BAB XVI
PEMBUBARAN PARTAI
Pasal 38
1. Pembubaran partai hanya dapat dilakukan di dalam suatu Kongres yang khusus diadakan untuk itu.
2. Dalam
hal pengambilan keputusan tentang Pembubaran Partai, Kongres dinyatakan
sah apabila dihadiri oleh seluruh peserta dan Keputusan Kongres
dinyatakan sah apabila disetujui secara aklamasi peserta yang hadir.
3. Dalam hal Partai dibubarkan maka kekayaannya diserahkan kepada badan-badan/lembaga-lembaga sosial di Indonesia.
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 39
Ketentuan Peralihan
Menyimpang
dari pasal 20 ayat 2 Anggaran Dasar ini, untuk pertama kalinya susunan
pengurus Partai ini diangkat oleh para pendiri dengan susunan sebagai
berikut :
Ketua Umum : Prof. Dr. Ir. Suhardi, M.Sc
Sekretaris Jenderal : H. Ahmad Muzani
Bendahara Umum : T.A. Muliatna Djiwandono
Pasal 40
Ketentuan Penutup
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Partai yang tidak boleh
bertentangan dengan Anggaran Dasar.
2.
Apabila terdapat perbedaan tafsir mengenai suatu ketentuan dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, tafsir yang sah adalah yang
ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai.
3. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 6 Pebruari 2008
DEWAN PIMPINAN PUSAT
PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA
(DPP GERINDRA)
MASA BHAKTI 2008-2013
Ketua umum, Sekretaris Jendral,
Prof. Dr. Ir. SUHARDI, M.Sc. H. AHMAD MUZANI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA
GERINDRA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Syarat Keanggotaan
Syarat menjadi Anggota Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) adalah :
- Warga Negara Indonesia.
- Berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau telah nikah.
- Bersedia mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan-ketentuan partai lainnya.
- Bersedia menyatakan diri menjadi Anggota.
BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 2
Kewajiban Anggota
Setiap Anggota berkewajiban :
- Mematuhi dan melaksanakan seluruh Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
- Mematuhi dan melaksanakan keputusan Kongres dan ketentuan Partai lainnya.
- Mengamankan dan memperjuangkan kebijakan Partai.
- Membela kepentingan Partai dari setiap usaha dan tindakan yang merugikan Partai.
- Menghadiri Rapat-rapat dan kegiatan Partai.
- Berpartisipasi aktif dalam melaksanakan program perjuangan Partai.
- Membayar Iuran Anggota.
Pasal 3
Hak Anggota
Setiap Anggota berhak :
- Memperoleh perlakuan yang sama.
- Mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan.
- Memilih dan dipilih.
- Memperoleh perlindungan dan pembelaan.
- Memperoleh pendidikan dan pelatihan kader.
- Memperoleh penghargaan dan kesempatan mengmbangkan diri
BAB III
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal 4
1. Berakhirnya keanggotaan karena :
a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis.
b. Diberhentikan.
c. Meninggal dunia.
d. Pindah ke partai lain.
2. Anggota diberhentikan karena:
a. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota
b. Melanggar Anggara Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan atau Keputusan Kongres, dan atau Rapat Pimpinan Nasional
d. Melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan keputusan atau kebijakan Partai.
3. Ketentuan pemberhentian dan pembelaan diri Anggota diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB IV
KADER
Pasal 5
1. Kader Partai adalah Anggota yang telah mengikuti Pendidikan dan Latihan Kader dan disaring atas dasar kriteria:
a. Mental ideologi.
b. Penghayatan terhadap visi, misi, dan platform Partai.
c. Prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela.
d. Kepemimpinan.
e. Militansi dan mandiri.
2. Dewan Pimpinan Pusat dapat menetapkan seseorang menjadi Kader Partai berdasarkan prestasi yang luar biasa.
3. Ketentuan lebih lanjut tentang Kader diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB V
STRUKTUR DAN KEPENGURUSAN
Pasal 6
1. Susunan Dewan Pimpinan Pusat Partai terdiri atas:
a. Ketua Umum
b. Wakil Ketua Umum
c. Ketua-ketua
d. Sekretaris Jenderal
e. Wakil-wakil Sekretaris Jenderal.
f. Bendahara
g. Wakil-wakil Bendahara
h. Departemen-departemen
2. Dewan Pimpinan Pusat terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus Harian.
3. Peserta Rapat Pleno adalah seluruh Pengurus Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Penasehat Pusat.
4. Pengurus Harian terdiri atas:
a. Ketua Umum
b. Wakil Ketua Umum
c. Ketua-ketua
d. Sekretaris Jenderal
e. Wakil-wakil Sekretaris Jenderal
e. Bendahara
g. Wakil-wakil Bendahara
5. Jumlah Pengurus Harian DPP sebanyak-banyaknya 45 orang, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.
Pasal 7
1. Susunan Dewan Pimpinan Daerah terdiri atas:
a. Ketua.
b. Wakil-wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil-wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil-wakil Bendahara
g. Biro-biro
2. Dewan Pimpinan Daerah terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus Harian.
3. Peserta Rapat Pleno adalah seluruh Pengurus Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Penasehat Daerah.
4. Pengurus Harian terdiri dari:
a. Ketua
b. Wakil-wakil Ketua.
c. Sekretaris.
d. Wakil-wakil Sekretaris.
e. Bendahara.
f. Wakil-wakil Bendahara.
5. Jumlah Pengurus Harian DPD sebanyak-banyaknya 25 orang, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.
Pasal 8
1. Susunan Dewan Pimpinan Cabang terdiri atas:
a. Ketua
b. Wakil-wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil-wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil-wakil Bendahara
g. Seksi-seksi
2. Dewan Pimpinan Cabang terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus Harian.
3. Peserta Rapat Pleno adalah seluruh Pengurus Dewan Pimpinan Cabang dan Dewan Penasehat Cabang.
4. Pengurus Harian terdiri dari:
a. Ketua
b. Wakil-wakil Ketua
c. Sekretaris.
d. Wakil-wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil-wakil Bendahara
5. Jumlah Pengurus Harian DPC sebanyak-banyaknya 17 orang, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.
Pasal 9
1. Susunan Pimpinan Anak Cabang terdiri atas:
a. Ketua.
b. Wakil-wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil-wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil-wakil Bendahara
2. Pimpinan Kecamatan terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus Harian.
3. Peserta Rapat Pleno adalah seluruh Pengurus Pimpinan Anak Cabang dan Dewan Penasehat Anak Cabang.
4. Pengurus Harian terdiri dari:
a. Ketua.
b. Wakil-wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil-wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil-wakil Bendahara
5. Jumlah
Pengurus Harian Anak Cabang sebanyak-banyaknya 11 orang, dengan
memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.
Pasal 10
1. Susunan Pimpinan Ranting atau sebutan lain terdiri atas:
a. Ketua.
b. Wakil-wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil-wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil-wakil Bendahara
2. Pimpinan Ranting atau sebutan lain terdiri atas Pengurus Pleno dan Pengurus Harian.
3. Peserta Rapat Pleno adalah seluruh Pengurus Pimpinan Ranting atau sebutan lain dan Dewan Penasehat Ranting atau sebutan lain.
4. Pengurus Harian terdiri dari:
a. Ketua
b. Wakil-wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil-wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil-wakil Bendahara.
5. Jumlah Pengurus Harian Ranting sebanyak-banyaknya 9 orang, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.
6. Pimpinan Ranting atau sebutan lain membentuk Kelompok Kader.
7. Ketentuan lebih lanjut tentang pembentukan Kelompok Kader diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 11
1. Perwakilan Partai di Luar Negeri dibentuk di satu negara dan/atau gabungan beberapa negara.
2. Susunan Pengurus Perwakilan Partai di Luar Negeri sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. Ketua
b. Wakil-wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil-wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil-wakil Bendahara
Pasal 12
1. Syarat-syarat menjadi Pengurus Partai:
a. Menyetuji Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Platform Perjuangan Partai
b. Pernah mengikuti Pendidikan dan Latihan Kader Partai.
c. Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas dan tidak tercela.
d. Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas.
e. Tidak pernah terlibat G 30 S/PKI.
f. Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara kolektif dalam Partai.
2. Setiap Pengurus Partai dilarang merangkap jabatan dalam kepengurusan Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai, yang bersifat vertikal.
Pasal 13
1. Lowongan antar waktu Pengurus terjadi karena:
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis.
c. Diberhentikan.
d. Pindah partai
2. Kewenangan pemberhentian Pengurus sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b diatur sebagai berikut:
a. Untuk Dewan Pimpinan Pusat dilakukan oleh Rapat Dewan Pimpinan Pusat dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan Nasional.
b. Untuk Dewan Pimpinan Daerah dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan usul Dewan Pimpinan Daerah.
c. Untuk Dewan Pimpinan Cabang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan usul Dewan Pimpinan Cabang.
d. Untuk Pimpinan Anak Cabang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang berdasarkan usul Pimpinan Anak Cabang.
e. Untuk
Pimpinan Ranting atau sebutan lain dilakukan oleh Pimpinan Anak Cabang
berdasarkan usul Pimpinan Ranting atau sebutan lain.
3. Tata cara pemberhentian Pengurus dan hak membela diri diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 14
Pengisian
lowongan antar waktu Pengurus Dewan Pimpinan Pusat ditetapkan oleh
Rapat Dewan Pimpinan Pusat dan dilaporkan kepada Rapat Pimpinan
Nasional.
Pasal 15
Pengisian
lowongan antar waktu Pengurus Dewan Pimpinan Daerah dilakukan oleh
Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan usul Dewan Pimpinan Daerah.
Pasal 16
Pengisian
lowongan antar waktu Pengurus Dewan Pimpinan Cabang dilakukan oleh
Dewan Pimpinan Pusat berdasarkan usul Dewan Pimpinan Cabang.
Pasal 17
Pengisian
lowongan antar waktu Pengurus Dewan Pimpinan Anak Cabang dilakukan oleh
Dewan Pimpinan Cabang berdasarkan usul Dewan Pimpinan Anak Cabang.
Pasal 18
Pengisian
lowongan antar waktu Pengurus Dewan Pimpinan Ranting atau sebutan lain
dilakukan oleh Dewan Pimpinan Anak Cabang berdasarkan usul Dewan
Pimpinan Ranting atau sebutan lain.
Pasal 19
Pengurus pengganti antar waktu melanjutkan sisa masa jabatan Pengurus yang digantikannya.
BAB VI
KEDUDUKAN DAN TUGAS BADAN DAN LEMBAGA
Pasal 20
1. Badan
dan atau Lembaga dapat dibentuk di setiap tingkatan organisasi sesuai
dengan kebutuhan yang berkedudukan sebagai sarana penunjang pelaksanaan
program Partai.
2. Komposisi
dan personalia kepengurusan Badan dan atau Lembaga diangkat dan
diberhentikan oleh Dewan Pimpinan Partai sesuai dengan tingkatannya.
3. Badan dan atau Lembaga dapat melakukan koordinasi dengan Badan atau Lembaga yang berada satu tingkat di bawahnya.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan dan atau Lembaga diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB VIII
KEDUDUKAN, SUSUNAN, DAN PERSONALIA DEWAN PENASEHAT
Pasal 22
1. Dewan Penasehat merupakan badan yang bersifat kolektif.
2. Susunan
dan Personalia Dewan Penasehat ditetapkan oleh Ketua Dewan Penasehat
bersama Ketua Umum atau Wakil Ketua Umum dan Sekretaris Jendral di
tingkat Pusat atau Dewan Pimpinan/Ketua Pimpinan Partai sesuai
tingkatannya.
3. Mekanisme dan tata kerja Dewan Penasehat ditetapkan oleh Dewan Penasehat.
4. Jumlah
anggota Dewan Penasehat Pusat sebanyak-banyaknya 45 (empat puluh lima)
orang, Dewan Penasehat Daerah sebanyak-banyaknya 25 (dua puluh lima)
orang, Dewan Penasehat Cabang sebanyak-banyaknya 15 (lima belas) orang,
dan Dewan Penasehat Anak Cabang sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang
dan Dewan Penasehat Ranting atau sebutan lain sebanyak-banyaknya 3
(tiga) orang.
BAB X
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 24
1. Hubungan
kerjasama Partai Gerakan Indonesia Raya dengan Organisasi
Kemasyarakatan dan Lembaga sebagai sumber kader sebagaimana dimaksud
dalam Bab XI dari Anggaran Dasar, dilakukan melalui pelaksanaan program
dan penyaluran aspirasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
2. Tata
Cara menjalin hubungan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam peraturan tersendiri yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan
Pusat Partai.
BAB XI
KONGRES, MUSYAWARAH, DAN RAPAT-RAPAT
Bagian Kesatu
KONGRES DAN RAPAT-RAPAT NASIONAL
Pasal 25
Kongres
1. Kongres dihadiri oleh :
a. Peserta.
b. Peninjau.
c. Undangan.
2. Peserta terdiri atas :
a. Dewan Pimpinan Pusat.
b. Dewan Penasehat Pusat.
c. Unsur Dewan Pimpinan Daerah, berjumlah 5 orang.
d. Unsur Dewan Pimpinan Cabang, berjumlah 2 orang.
e. Unsur Pimpinan Pusat Ormas Pendiri, masing-masing 2 orang.
f. Unsur Pimpinan Pusat Ormas Yang Didirikan, masing-masing 2 orang.
g. Seluruh Anggota Fraksi DPR RI Fraksi Partai Gerindra.
3. Peninjau tediri atas :
a. Unsur Pimpinan Pusat Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GERINDRA.
b. Unsur Badan, Lembaga dan Pokja Dewan Pimpinan Pusat.
c. Pihak-pihak yang diundang oleh DPP.
4. Undangan terdiri atas:
a. Perwakilan Institusi.
b. Perorangan.
5. Jumlah Peserta, Peninjau dan Undangan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
6. Pimpinan Kongres dipilih dari dan oleh Peserta.
7. Sebelum Pimpinan Kongres terpilih, Pimpinan Sementara adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai.
8. Jumlah
suara Kongres terdiri dari; DPP 1 suara, Dewan Penasehat 1 suara. Untuk
DPD dan DPC berlaku ketentuan; daerah yang memperoleh kursi DPRD 0-2
memiliki 1 hak suara, 3-5 kursi memiliki 2 suara, 6-9 kursi memiliki 3
suara, 10-ke atas memiliki 4 suara.
Pasal 26
Ketentuan mengenai Kongres sebagaimana tercantum dalam Pasal 25 ayat (1) sampai dengan ayat (7) berlaku bagi Kongres Luar Biasa.
Pasal 27
Rapat Pimpinan Nasional
1. Rapat Pimpinan Nasional dihadiri oleh:
a. Peserta
b. Peninjau
c. Undangan
2. Peserta terdiri atas:
a. Dewan Pimpinan Pusat
b. Dewan Penasehat Pusat
c. Unsur Dewan Pimpinan Daerah
d. Unsur Pimpinan Pusat Ormas Pendiri
e. Unsur Pimpinan Pusat Ormas Yang Didirikan.
f. Seluruh Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra.
3. Peninjau terdiri atas:
a. Unsur Pimpinan Pusat Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GERINDRA.
b. Unsur Badan, Lembaga dan Pokja Dewan Pimpinan Pusat.
4. Undangan terdiri atas:
a. Perwakilan Institusi
b. Perorangan
5. Jumlah peserta, peninjau, dan Undangan Rapat Pimpinan Nasional ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 28
Rapat Kerja Nasional
1. Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh:
a. Peserta
b. Peninjau
c. Undangan.
2. Peserta terdiri atas:
a. Dewan Pimpinan Pusat
b. Unsur Dewan Pimpinan Daerah
c. Dewan Penasehat Pusat
d. Unsur Pimpinan Pusat Ormas Pendiri
e. Unsur Pimpinan Pusat Ormas Yang Didirikan
f. Seluruh Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra.
3. Peninjau terdiri atas:
b. Unsur Pimpinan Pusat Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GERINDRA.
c. Unsur Badan, Lembaga dan Pokja Dewan Pimpinan Pusat.
4. Undangan terdiri atas:
a. Perwakilan Institusi
b. Perorangan
5. Jumlah Peserta, Peninjau dan Undangan Rapat Kerja Nasional Partai ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Bagian Kedua
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT PROPINSI
Pasal 30
Musyawarah Daerah
1. Musyawarah Daerah dihadiri oleh:
a. Peserta
b. Peninjau
c. Undangan.
2. Peserta terdiri atas:
a. Unsur Dewan Pimpinan Pusat.
b. Dewan Pimpinan Daerah.
c. Dewan Penasehat Daerah
d. Unsur Dewan Pimpinan Cabang.
e. Unsur Pimpinan Pusat Ormas Pendiri.
f. Unsur Pimpinan Pusat Ormas Yang Didirikan di Provinsi.
g. Seluruh Anggota DPRD Propinsi Fraksi Partai Gerindra.
3. Peninjau terdiri atas :
a. Unsur Pimpinan Daerah Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GERINDRA
b. Unsur Badan, Lembaga dan Pokja Dewan Pimpinan Daerah
4. Undangan terdiri atas:
a. Perwakilan Institusi
b. Perorangan
5. Jumlah Peserta, Peninjau dan Undangan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
6. Pimpinan Musyawarah Daerah dipilih dari dan oleh Peserta.
7. Sebelum Pimpinan Musyawarah Daerah terpilih, Pimpinan Sementara adalah Dewan Pimpinan Daerah.
8. Jumlah
suara Musyawarah Daerah terdiri dari; DPD 1 suara, Dewan Penasehat
Daerah 1 suara, daerah yang memperoleh kursi DPRD 0-2 memiliki 1 hak
suara, 3-5 kursi memiliki 2 suara, 6-9 kursi memiliki 3 suara, 10-ke
atas memiliki 4 suara.
Pasal 31
Ketentuan
mengenai Musyawarah Daerah sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat
(1) sampai dengan ayat (7) berlaku bagi Musyawarah Daerah Luar Biasa.
Pasal 32
1. Rapat Pimpinan Daerah dihadiri oleh:
a. Peserta.
b. Peninjau.
c. Undangan.
2. Peserta terdiri atas :
a. Unsur Dewan Pimpinan Pusat.
b. Dewan Pimpinan Daerah.
c. Dewan Penasehat Daerah
d. Unsur Dewan Pimpinan Cabang.
e. Unsur Pimpinan Daerah Ormas Pendiri di Provinsi.
f. Unsur Pimpinan Daerah Pusat Ormas Yang Didirikan di Provinsi.
g. Seluruh Anggota Fraksi DPRD Propinsi Fraksi Gerindra.
3. Peninjau terdiri dari :
a. Unsur Pimpinan Daerah Ormas yang menyalurkan aspirasi poltiknya kepada Partai GERINDRA.
b. Unsur Badan, Lembaga dan Pokja Dewan Pimpinan Daerah.
4. Undangan terdiri atas:
a. Perwakilan Institusi
b. Perorangan
5. Jumlah Peserta, Peninjau dan Undangan Rapat Pimpinan Daerah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
Pasal 33
1. Rapat Kerja Daerah dihadiri oleh :
a. Peserta.
b. Peninjau.
c. Undangan.
2. Peserta terdiri atas :
a. Unsur Dewan Pimpinan Pusat.
b. Dewan Pimpinan Daerah.
c. Dewan Penasehat Daerah.
d. Unsur Dewan Pimpinan Cabang.
e. Unsur Pimpinan Daerah Ormas Pendiri di Provinsi.
f. Unsur Pimpinan Daerah Pusat Ormas Yang Didirikan di Provinsi.
g. Seluruh Anggota DPRD Propinsi Fraksi Partai Gerindra.
3. Peninjau terdiri atas :
a. Unsur Pimpinan Daerah Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GERINDRA.
b. Unsur Badan, Lembaga dan Pokja Dewan Pimpinan Daerah.
4. Undangan terdiri atas:
a. Perwakilan Institusi
b. Perorangan
5. Jumlah Peserta, Peninjau dan Undangan Rapat Kerja Daerah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
Bagian Ketiga
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT CABANG
Pasal 34
1. Musyawarah Cabang dihadiri oleh :
a. Peserta.
b. Peninjau.
c. Undangan.
2. Peserta terdiri atas :
a. Unsur Dewan Pimpinan Daerah.
b. Dewan Pimpinan Cabang.
c. Dewan Penasehat Cabang.
d. Unsur Dewan Pimpinan Anak Cabang.
e. Unsur Pimpinan Daerah Ormas Pendiri di Kabupaten/Kota.
f. Unsur Pimpinan Daerah Pusat Ormas Yang Didirikan di Kabupaten/Kota.
g. Seluruh Anggota DPRD Kabupaten/Kota Fraksi Partai Gerindra.
3. Peninjau terdiri atas :
a. Unsur Pimpinan Cabang Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GERINDRA.
b. Perorangan / tokoh masyarakat.
4. Jumlah Peserta, Peninjau dan Undangan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
5. Pimpinan Musyawarah Cabang dipilih dari dan oleh peserta.
6. Sebelum Pimpinan Musyawarah Cabang terpilih, Pimpinan Sementara adalah Dewan Pimpinan Cabang.
7. Jumlah suara terdiri dari; 1 Dewan Pengurus Anak Cabang satu suara.
Pasal 35
Ketentuan
mengenai Musyawarah Cabang sebagaimana tercantum dalam Pasal 34 ayat
(1) sampai dengan ayat (6) berlaku bagi Musyawarah Cabang Luar Biasa.
Pasal 36
1. Rapat Kerja Cabang dihadiri oleh :
a. Peserta.
b. Peninjau.
c. Undangan.
2. Peserta terdiri atas :
a. Unsur Dewan Pimpinan Daerah.
b. Dewan Pimpinan Cabang.
c. Dewan Penasehat Cabang.
d. Unsur Pimpinan Anak Cabang.
e. Unsur Pimpinan Daerah Ormas Pendiri Kabupaten/Kota.
f. Unsur Pimpinan Daerah Pusat Ormas Yang Didirikan di Kabupaten/Kota.
g. Seluru Anggota DPRD Kabupaten/ Kota Fraksi Partai Gerindra.
3. Peninjau yaitu :
Unsur Pimpinan Cabang Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GERINDRA.
4. Jumlah Peserta, Peninjau dan Undangan Rapat Pimpinan Cabang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
Pasal 37
1. Rapat Pimpinan Cabang dihadiri oleh :
a. Peserta.
b. Peninjau.
c. Undangan.
2. Peserta terdiri atas :
a. Unsur Dewan Pimpinan Daerah.
b. Dewan Pimpinan Cabang.
c. Dewan Penasehat Cabang
d. Unsur Pimpinan Anak Cabang.
e. Unsur Pimpinan Daerah Ormas Pendiri Kabupaten/Kota.
f. Unsur Pimpinan Daerah Pusat Ormas Yang Didirikan di Kabupaten/Kota.
g. Seluruh Anggota DPRD Kabupaten/Kota Fraksi Partai Gerindra.
3. Peninjau yaitu :
Unsur Pimpinan Cabang Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GERINDRA.
4. Jumlah Peserta, Peninjau dan Undangan Rapat Kerja Cabang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
Bagian Keempat
MUSYAWARAH DAN RAPAT ANAK CABANG
Pasal 38
1. Musyawarah Anak Cabang dihadiri oleh :
a. Peserta.
b. Peninjau.
c. Undangan.
2. Peserta terdiri atas :
a. Unsur Dewan Pimpinan Cabang.
b. Pimpinan Anak Cabang.
c. Dewan Penasehat Anak Cabang.
d. Unsur Pimpinan Ranting atau sebutan lainnya.
e. Unsur Pimpinan Daerah Ormas Pendiri Kecamatan.
f. Unsur Pimpinan Ormas Yang Didirikan di Kecamatan.
3. Peninjau yaitu :
Unsur Pimpinan Kecamatan Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GERINDRA.
4. Jumlah Peserta, Peninjau dan Undangan ditetapkan oleh Pimpinan Anak Cabang.
5. Pimpinan Musyawarah Anak Cabang dipilih dari dan oleh peserta.
6. Sebelum Pimpinan Musyawarah Kecamatan terpilih, Pimpinan Sementara adalah Pimpinan Anak Cabang.
Pasal 39
Ketentuan
mengenai Musyawarah Anak Cabang sebagaimana tercantum dalam Pasal 38
ayat 1 sampai dengan ayat 6 berlaku bagi Musyawarah Anak Cabang Luar
Biasa.
Pasal 40
1. Rapat Pimpinan Anak Cabang dihadiri oleh :
a. Peserta.
b. Peninjau.
c. Undangan.
2. Peserta terdiri atas :
a. Unsur Dewan Pimpinan Cabang.
b. Dewan Pimpinan Anak Cabang.
c. Dewan Penasehat Anak Cabang
d. Unsur Pimpinan Ranting atau sebutan lain.
e. Unsur Pimpinan Ormas Pendiri Kecamatan.
f. Unsur Pimpinan Ormas Yang Didirikan di Kecamatan.
3. Peninjau yaitu :
Unsur Pimpinan Kecamatan Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GERINDRA.
4. Jumlah Peserta, Peninjau dan Undangan ditetapkan oleh Pimpinan Anak Cabang.
Bagian Kelima
MUSYAWARAH DAN RAPAT RANTING ATAU SEBUTAN LAIN
Pasal 41
1. Musyawarah Ranting atau sebutan lain dihadiri oleh:
a. Peserta
b. Peninjau
2. Peserta terdiri atas:
a. Unsur Pimpinan Anak Cabang
b. Dewan Pimpinan Ranting atau sebutan lain
c. Dewan Penasehat Ranting atau sebutan lain.
d. Anggota
e. Unsur Pimpinan Ormas Pendiri di Desa/Kelurahan atau sebutan lain
f. Unsur Pimpinan Ormas Yang Didirikan di Desa/Kelurahan atau sebutan lain.
3. Peninjau terdiri atas:
Unsur Pimpinan Ranting atau sebutan lain Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GERINDRA.
4. Jumlah Peserta dan Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Ranting atau sebutan lain.
5. Pimpinan Musyawarah Ranting atau sebutan lain dipilih dari dan oleh peserta.
6. Sebelum Pimpinan Musyawarah Ranting atau sebutan lain terpilih, Pimpinan Sementara adalah Pimpinan Ranting atau sebutan lain.
Pasal 42
1. Rapat Pimpinan Ranting atau sebutan lain dihadiri oleh :
a. Peserta
b. Peninjau
2. Peserta terdiri atas :
a. Unsur Pimpinan Anak Cabang
b. Dewan Pimpinan Ranting atau sebutan lain
c. Dewan Penasehat Ranting atau sebutan lain.
d. Unsur Kelompok Kader
e. Unsur Pimpinan Ormas Pendiri di Desa/Kelurahan atau sebutan lain
f. Unsur Pimpinan Ormas Yang Didirikan di Desa/Kelurahan atau sebutan lain.
3. Peninjau yaitu :
Unsur Pimpinan Ranting atau sebutan lain Ormas yang menyalurkan aspirasi politiknya kepada Partai GERINDRA.
4. Jumlah Peserta dan Peninjau ditetapkan oleh Pimpinan Ranting atau sebutan lain.
Pasal 43
Ketentuan
tentang teknis penyelenggaraan musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana
tercantum dalam BAB XI diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Pelaksanaan
Organisasi.
BAB XII
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 44
1. Peserta mempunyai hak bicara dan hak suara.
2. Peninjau memiliki hak bicara.
BAB XIII
PEMILIHAN PIMPINAN PARTAI
Pasal 45
1. Pemilihan
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, Ketua Dewan Pimpinan Daerah, Ketua
Dewan Pimpinan Cabang, Ketua Pimpinan Anak Cabang, Ketua Pimpinan
Ranting atau sebutan lain dilaksanakan secara langsung oleh Peserta
Kongres/ Musyawarah.
2. Pemilihan dilaksanakan melalui tahapan Pencalonan dan Pemilihan.
3. Ketua Umum atau Ketua Terpilih ditetapkan sebagai Ketua Formatur.
4. Penyusunan Pengurus Pimpinan Partai dilakukan oleh Ketua Formatur dibantu beberapa orang Anggota Formatur.
5. Tata
Cara Pemilihan Pimpinan Partai sebagaimana tercantum pada ayat (1)
sampai dengan ayat (4) dalam Pasal ini diatur dalam Peraturan
Tersendiri.
BAB XIV
KEUANGAN
Pasal 46
1. Sumber-sumber keuangan Partai terdiri atas :
a. Iuran Wajib
b. Iuran Sukarela
c. Sumbangan Perorangan
d. Sumbangan Badan atau Lembaga
e. Usaha-usaha lain yang sah
f. Bantuan dari Anggaran Negara/Daerah
2. Semua
pemasukan dan pengeluaran keuangan organisasi dipertanggungjawabkan
oleh Dewan Pimpinan/Pimpinan Partai pada Kongres/ Musyawarah sesuai
tingkatannya dan dilaporkan kepada instansi yang berwenang menurut
peraturan perundang-undangan.
3. Ketentuan mengenai pengelolaan dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan Partai diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB XV
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUKUM
Pasal 47
1. Jenis perselisihan hukum :
a. Sengketa Partai Politik
b. Sengketa Perdata
2. Penyelesaian perselisihan hukum :
a. Musyawarah
b. Arbitrase
c. Peradilan
3. Ketentuan lebih lanjut tentang penyelesaian perselisihan hukum diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB XVI
ATRIBUT
Pasal 48
1. Partai GERINDRA mempunyai Atribut yang terdiri dari Panji-panji, Lambang, Hymne dan Mars Partai GERINDRA.
2. Ketentuan tentang Atribut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
BAB XVII
PENUTUP
Pasal 49
1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam Peraturan Organisasi dan keputusan-keputusan lainnya.
2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 00 Januari 2008
DEWAN PIMPINAN PUSAT
PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA
(DPP GERINDRA)
MASA BHAKTI 2008-2013
Ketua umum Sekretaris Jendral
Prof. Dr. Ir. SUHARDI, M.Sc. H. AHMAD MUZANI
0 komentar:
Posting Komentar