Senin, 30 September 2013

Prabowo, Rieke Dkk Penuhi Ruang Sidang Putusan Sela Wilfrida

Kelantan - Prabowo Subianto, Rieke Dyah Pitaloka dan perwakilan LSM menghadiri putusan sela Wilfrida Soik (20). Dalam putusan sela itu, tim pengacara Wilfrida diberikan kesempatan untuk membela diri atas kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut.

Hadir juga Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat, Duta Besar RI di Kuala Lumpur, Herman Prayitno, Anggota Komisi IX DPR, Reike Dyah Pitalodka, Prabowo Subianto, berikut sejumlah elemen perjuangan kemanusiaan mewakili NGO tanah air. Mereka memadadi persidangan Wilfrida di Mahkamah Tinggi, Kelantan, Malaysia, Senin (30/9/2013).

"Ini adalah wujud semangat Indonesian Incorporated for Humanity atau merupakan sinergi berbagai elemen bangsa untuk kemanusiaan, dalam membela nasib Wilfrida sebagai sesama anak bangsa," kata Jumhur, yang mendampingi langsung persidangan TKI asal Koloulun, Paturika, Raimanuk, Belu, NTT itu.

Selain itu, kedua orangtua Wilfrida, Raikardus Mau dan Maria Kolo, termasuk perwakilan Keuskupan Belu, Pastor Gregorius Sainudin Dudy, pejabat Pemda, serta utusan DPRD Kabupaten Belu turut menyertai jalannya sidang.

Jumhur berada di Kelantan, Malaysia sejak Minggu (29/9) bersama rombongan BNP2TKI, dengan tujuan menghadiri persidangan Wilfrida sekaligus mengharapkan pembebasannya dari kemungkinan hukuman mati.

Sidang ke 9 bagi Wilfrida dipimpin hakim tunggal Datuk Akhmad Zaidi Ibrahim. Sedangkan pengacara Wilfrida yang diwakili Rafitzi&Rao atas fasilitasi KBRI, pada sidang kali ini dilengkapi kehadiran pengacara kondang yang disediakan Parbowo, Tan Sri Mohd Syafii Abdullah.

Sidang lanjutan itu mengagendakan putusan sela terkait diterima atau tidaknya dakwaan penuntut yang mengajukan pasal pembunuhan berencana. Namun demikian, pihak pengacara Wilfrida meminta agar hakim menangguhkan putusan sekitar satu bulan guna melengkapi bukti-bukti tambahan, Dikatakan, Wilfrida tergolong di bawah umur untuk melakukan perbuatan terencana dalam kasus pembunuhan, karenanya tidak boleh mendapat hukuman mati sebagaimana berlaku dalam undang-undang pidana di Malaysia.

Menurut pengacara Wilfrida, kliennya yang lahir pada 12 Oktober 1993 masih belum genap berumur 18 tahun saat kasusnya terjadi, 7 Desember 2010. Pengacara Wilfrida meminta pula dilakukan pemeriksaan medis psikiatris di Rumahsakit Universitas Sains Malaysia.

Pemeriksaan tersebut untuk menguji benar tidaknya usia Wilfrida di bawah 18 tahun, meski di dalam paspor usia Wilfrida telah dipalsukan menjadi 21 tahun.

Akhirnya, hakim menyetujui usulan pengacara Wilfrida. Sidang putusan sela untuk Walfrida itu pun ditunda sampai 17 November 2013.

"Hasil sidang ini sangat baik dan berpotensi meringankan perjuangan kita baik dalam mengawal maupun harapan menyelamatkan Wilfrida," tambah Jumhur.

Ia optimistis Wilfrida dapat terbebas dari jerat hukuman mati, dengan mengacu bukti kuat bahwa usia Wilfrida ternyata tak memenuhi syarat untuk dihukum mati.

Sementara itu, dalam persidangan pada 26 Agustus 2013, Wilfrida dituntut hukuman mati melalui kasus pembunuhan berencana terhadap Yeap Seok Pen (60), orangtua perempuan dari majikannya. Kesalahan Wilfrida itu didasarkan pasal 302 Kanun Keseksaan dengan ancaman mati (mandatory).Wilfrida berangkat ke Malaysia tanpa dokumen ketenagakerjaan pada 26 November 2010, melalui jasa perorangan (sponsor) di Kupang, NTT. Walfrida diterbangkan ke Jakarta, dan setibanya di Malaysia diterima agen perekrut TKI Kelantan, AP Master SDN. BHD.

Pihak agensi menyalurkan Wilfrida pada keluarga Yeoh Meng Tatt Albert dan bekerja mulai 28 Oktober sampai 24 November 2010. Karena tak nyaman, Yeoh Meng Tatt mengembalikan Wilfrida ke AP Master SDN. BHD.

Setelah itu, 26 November 2010, Wilfrida bekerja di keluarga Lee Lai Wing yang memiliki orangtua lanjut usia bernama Yeap Seok Pen, dan beralamat di Lot 1725, Lubuk Tengah 17000, Pasir Mas, Kelantan.

Pada 7 Desember 2010, petugas polisi Malaysia, Inspektur Raja Munawwir menangkap Wilfrida akibat membunuh Yeap Seok Pen. Sejak penangkapannya itu, Wilfrida hingga kini mengalami penahanan di Penjara Pengkalan Chepa, Kota Bharu, Kelantan Sumber : http://news.detik.com/read/2013/09/30/142152/2373242/10/3/prabowo-rieke-dkk-penuhi-ruang-sidang-putusan-sela-wilfrida

0 komentar: