Jakarta - Lembaga survei Cyrus Network menilai Wakil
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berpeluang besar untuk
menjadi calon pemimpin nasional pada Pilpres 2014 mendatang. Berdasarkan
hasil survei, Ahok memuncaki tingkat elektabilitas sebagai calon Wakil
Presiden.
Demikian hasil survei yang dilakukan Cyrus pada 23-28
Agustus dan 12-14 September 2013 dengan melibatkan 1.020 responden
dengan margin of error +3,1%. Survei ini menggunakan metode Multistage
Random Sampling.
Direktur riset Cyrus Network Eko Dafid Afianto
mengatakan, elektabilitas Basuki Tjahaja Purnama sebagai calon wakil
presiden pilihan masyarakat meningkat dari 16,3% pada awal September
menjadi 21% pada pertengahan September lalu.
"Nama Ahok sekarang
setara dengan Dahlan Iskan yang pada awal September dipilih sebanyak
17,5 persen responden," ujar Eko dalam siaran pers yang diterima
detikcom, Senin (7/10/2013).
Eko mengatakan, Ahok memiliki
peluang yang besar untuk terpilih sebagai tokoh nasional pada Pilpres
2014 mendatang. "Ahok ternyata juga mempunyai peluang yang besar karena
memuncaki elektabilitas sebagai wakil presiden," katanya.
Sementara
itu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) makin tak 'terhadang'
dalam puncak elektabilitas sebagai capres 2014. Pada pertengahan
September, kata Eko, Jokowi merajai elektabilitas simulasi kertas suara
calon presiden dengan capaian 45,6 persen.
"Responden memilih
Jokowi sebagai calon presiden ideal dari 19 nama yang ada. Terpaut cukup
jauh, nama Prabowo Subianto mengikuti di belakang dengan 13,8 persen
dan Aburizal Bakrie 12,5 persen," jelasnya
"Peluang keduanya untuk dipinang oleh partai politik untuk menjadi calon menjadi sangat besar," kata Eko.
Jika
keduanya maju dalam Pilpres 2014 mendatang, maka mereka harus melepas
jabatannya. Maka Jakarta akan mengalami kekosongan pemimpin pada 2014
Ini bisa memicu terjadinya Pilkada ulang untuk mencari pemimpin baru DKI
Jakarta.
"Jika hal ini benar-benar terjadi, maka sesuai dengan
Undang-Undang Pemerintahan Daerah no. 32 Tahun 2004 Pasal 35 ayat (3),
maka harus diadakan Pemilukada ulang di DKI Jakarta maksimal 6 bulan
semenjak Gubernur dan Wakil Gubernur berhenti dari jabatannya. Dan jika
Pemilihan Presiden diadakan bulan Juli, dan proses pendaftaran dilakukan
sebelum itu, maka besar kemungkinan KPUD DKI juga harus melakukan
Pemilukada Ulang pada tahun yang sama, maksimal Desember 2014," jelas
Eko.
0 komentar:
Posting Komentar