Jakarta - Tim kuasa hukum Wilfrida Soik, TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia, berhasil meyakinkan hakim untuk menunda sidang dan mendengarkan kembali pembelaan. Pemerintah mengakui pengacara yang ditunjuk oleh Prabowo Subianto tampil baik membela Wilfrida.
"Persidangan ini sangat bagus dan pengacaranya juga sangat baik sekali," kata Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat saat ditemui di Pengadilan Kota Bharu, Kelantan, Senin (30/9/2013) tadi siang.
Jumhur menyambut baik keputusan hakim mengabulkan tiga permohonan tim kuasa hukum Wilfrida. Dia optimis, dengan dikabulkannya permintaan uji umur, yang menjadi salah satu permohonan tim kuasa hukum, Wilfrida akan mendapat keringanan hukuman.
"Jadi pengujian umur biologis itu untuk membantu penyelamatan Wilfrida, karena usia itu sangat bisa menyelamatkan dia. Karena dalam UU di sini anak di bawah umur bisa terbebas dari hukuman mati," papar pria yang sempat menyatakan niat nyapres ini.
Lebih jauh, Jumhur mengatakan kasus yang melilit Wilfrida merupakan upaya pembelaan diri. TKI asal Belu, NTT, ini tak merencanakan pembunuhan terhadap majikannya.
"Jadi pembunuhan ini adalah bentuk reaksi dari siksaan majikannya," ujarnya.
Dalam persidangan tadi siang, hadir dua pengacara baru untuk Wilfrida, yaitu Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah dan Tania Scevitti. Mereka berdua adalah pengacara yang ditunjuk Prabowo Subianto untuk membela Wilfrida.
Pengacara yang ditunjuk pemerintah dan telah dua tahun menangani kasus ini tak diganti, namun menjadi bagian dari tim. Ketua tim dipimpin oleh Shafee Abdullah.
Shafee adalah pengacara terkemuka di negeri jiran. Dia adalah tim kuasa hukum partai penguasa Malaysia, UMNO, dan juga sekaligus pengacara bagi Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. Sumber : http://news.detik.com/read/2013/09/30/233723/2373783/10/hakim-dengar-ulang-pembelaan-bnp2tki-optimistis-wilfrida-dihukum-ringan
0 komentar:
Posting Komentar