Medan : Masih ingat dengan Wilfrida Soik, TKI asal Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terancam hukuman mati setelah membunuh majikannya di Malaysia? Setelah sempat ditunda, Wilfrida akan kembali memasuki ruang persidangan pada 17 November mendatang.
"Enggak tahu," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (9/10/2013).
Namun Jumhur yakin, Wilfrida yang menurutnya menjadi korban traficking akan bebas dari vonis mati. Dia yakin kondisi usia Wilfrida yang masih di bawah umur akan menjadi salah satu faktor yang meringankan. Apalagi Wilfrida membunuh karena menyelamatkan diri dari sang majikan yang kerap menyiksanya.
"Dia tidak bisa diadili karena dia di bawah umur. Kita yakin sekali dia bebas (dari vonis mati)," tuturnya.
"Kalau salah pasti salah, karena dia membunuh," imbuhnya.
Untuk mencegah kejadian yang menimpa Wifrida terulang kembali, Jumhur pun mengimbau para calon TKI untuk tak mudah termakan bujuk rayu maupun ancaman pihak-pihak tertentu yang tak bertanggung jawab.
"Jangan mau dibujuk rayu, jangan mau dipaksa, jangan mau dijerat utang. Menghidar jangan sampai mau. Laporkan ke polisi, laporkan ke BNP2TKI," pungkas Jumhur.Sumber : http://news.liputan6.com/read/716117/tki-wilfrida-soik-disidang-lagi-17-november-prabowo-datang
0 komentar:
Posting Komentar