Senin, 30 September 2013

Pengacara: Wilfrida Bisa Diselamatkan dari Vonis Mati

Kelantan, - Pengacara kondang Malaysia, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, berhasil meyakinkan hakim tunggal pengadilan Kota Bharu, Kelantan, untuk menunda vonis bagi Wilfrida Soik dan kembali mendengarkan pembelaan.

Pengacara yang disewa oleh Prabowo Subianto untuk membela TKI asal NTT yang terancam hukuman mati itu yakin bisa membebaskan Wilfrida.

"Saya optimistis bisa membebaskan Wilfrida atau paling tidak meringankan hukumannya," kata Shafee saat ditemui detikcom di Pengadilan Kota Bharu, Kelantan, Senin (30/9/2013) tadi siang.

Pria yang juga pengacara penguasa di Malaysia, UMNO, itu yakin dapat membuktikan bahwa kasus yang melilit Wifrida adalah upaya pembelaan diri, bukan pembunuhan terencana seperti yang dituduhkan jaksa. Dia juga yakin bisa membuktikan bahwa Wilfrida dibawa ke Malaysia sebagai TKI secara ilegal dengan umur yang dipalsukan.

"Jika terbukti Wilfrida di bawah umur saat case (kasus-red) itu terjadi, maka pengadilan harus memberi perlakuan yang berbeda," ujarnya.

Dalam sidang yang digelar tadi siang, hakim tunggal Ahmad Zaidi mengabulkan tiga permintaan Shafee, yaitu menunda putusan, memastikan umur Wilfrida dengan melakukan pengecekan tulang di rumah sakit, dan meminta catatan selama persidangan berlangsung.

Shafee dan tim pembela hukum yang dipimpinnya punya waktu satu bulan hingga 17 November 2013 untuk menyiapkan pembelaan dan memanggil kembali saksi-saksi. Setelah mendengarkan pembelaan, hakim baru akan menjatuhkan vonis.

Shafee adalah pengacara yang ditunjuk oleh Prabowo Subianto untuk membela Wilfrida dalam kasus pembunuhan yang dituduhkan kepadanya. 

Hari ini, dia langsung mendeklarasikan diri sebagai pimpinan tim pembela hukum menggantikan pengacara yang telah ditunjuk oleh pemerintah.Sumber : http://news.detik.com/read/2013/09/30/213902/2373761/10/pengacara-wilfrida-bisa-diselamatkan-dari-vonis-mati

0 komentar: