Senin, 30 September 2013

Prabowo: Keputusan Hakim Dengar Ulang Pembelaan, Beri Harapan Bagi Wilfrida

Kelantan, - Perjuangan Prabowo Subianto untuk menyelamatkan Wilfrida Soik, TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia, berbuah manis, paling tidak untuk sementara waktu. Majelis hakim memutuskan menunda sidang putusan untuk memberi kesempatan bagi pihak Wilfrida memberi pembelaan.

"Keputusan hakim cukup memberi harapan," kata Prabowo kepada wartawan usai mengikuti sidang di Pengadilan Kota Bharu, Kelantan, Senin (30/9/2013) tadi siang.

Hakim nantinya akan mendengarkan pembelaan yang disusun ulang oleh tim pengacara yang ditunjuk Prabowo yakni Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah.

Ketua Dewan Pembina Gerindra ini mengatakan dalam kurun waktu satu bulan, hingga 17 November 2013, tim kuasa hukum yang ditunjuknya akan bekerja keras mempersiapkan pembelaan untuk Wilfrida. Dia berharap Wilfrida dapat dibebaskan.

"Targetnya jelas kita ingin dilepas, dibebaskan," ujarnya.

Prabowo mengatakan akan mengawal kasus ini sampai selesai. Dia tak bisa menjanjikan untuk selalu hadir di persidangan, namun memastikan akan terus memberi perhatian.

"Secara fisik sangat sulit untuk selalu hadir. Tapi perhatian kita terus berikan. Kita berharap setelah ini pemerintah dan NGO (Non-Goverment Organisation) juga memberi bantuan," tuturnya.

Dalam persidangan hari ini, pengacara Wilfrida yang baru, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, berhasil meyakinkan hakim untuk menunda putusan dan kembali mendengarkan pembelaan. 

Hakim tunggal Ahmad Zaidi juga mengabulkan permohonan Shafee untuk memastikan usia Wilfrida dengan melakukan pengecekan tulang di rumah sakit dan memberi semua catatan selama persidangan berlangsung.Sumber : http://news.detik.com/read/2013/09/30/222828/2373769/10/prabowo-keputusan-hakim-dengar-ulang-pembelaan-beri-harapan-bagi-wilfrida

0 komentar: