Selasa, 08 Oktober 2013

Ahok Juga Berpotensi Nyapres di 2014

Jakarta - Lembaga survei Cyrus Network menilai Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berpeluang besar untuk menjadi calon pemimpin nasional pada Pilpres 2014 mendatang. Berdasarkan hasil survei, Ahok memuncaki tingkat elektabilitas sebagai calon Wakil Presiden.

Demikian hasil survei yang dilakukan Cyrus pada 23-28 Agustus dan 12-14 September 2013 dengan melibatkan 1.020 responden dengan margin of error +3,1%. Survei ini menggunakan metode Multistage Random Sampling.

Direktur riset Cyrus Network Eko Dafid Afianto mengatakan, elektabilitas Basuki Tjahaja Purnama sebagai calon wakil presiden pilihan masyarakat meningkat dari 16,3% pada awal September menjadi 21% pada pertengahan September lalu.

"Nama Ahok sekarang setara dengan Dahlan Iskan yang pada awal September dipilih sebanyak 17,5 persen responden," ujar Eko dalam siaran pers yang diterima detikcom, Senin (7/10/2013).

Eko mengatakan, Ahok memiliki peluang yang besar untuk terpilih sebagai tokoh nasional pada Pilpres 2014 mendatang. "Ahok ternyata juga mempunyai peluang yang besar karena memuncaki elektabilitas sebagai wakil presiden," katanya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) makin tak 'terhadang' dalam puncak elektabilitas sebagai capres 2014. Pada pertengahan September, kata Eko, Jokowi merajai elektabilitas simulasi kertas suara calon presiden dengan capaian 45,6 persen.

"Responden memilih Jokowi sebagai calon presiden ideal dari 19 nama yang ada. Terpaut cukup jauh, nama Prabowo Subianto mengikuti di belakang dengan 13,8 persen dan Aburizal Bakrie 12,5 persen," jelasnya

"Peluang keduanya untuk dipinang oleh partai politik untuk menjadi calon menjadi sangat besar," kata Eko.

Jika keduanya maju dalam Pilpres 2014 mendatang, maka mereka harus melepas jabatannya. Maka Jakarta akan mengalami kekosongan pemimpin pada 2014 Ini bisa memicu terjadinya Pilkada ulang untuk mencari pemimpin baru DKI Jakarta.

"Jika hal ini benar-benar terjadi, maka sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah no. 32 Tahun 2004 Pasal 35 ayat (3), maka harus diadakan Pemilukada ulang di DKI Jakarta maksimal 6 bulan semenjak Gubernur dan Wakil Gubernur berhenti dari jabatannya. Dan jika Pemilihan Presiden diadakan bulan Juli, dan proses pendaftaran dilakukan sebelum itu, maka besar kemungkinan KPUD DKI juga harus melakukan Pemilukada Ulang pada tahun yang sama, maksimal Desember 2014," jelas Eko.

Ini artinya, lanjut Eko, masyarakat menginginkan Jokowi dan Ahok bisa menjadi pemimpin nasional. Terlepas apakah mereka masih berpasangan atau tidak sebagai capres dan cawapres ataukah terpisah.http://news.detik.com/read/2013/10/07/190141/2380582/10/1/ahok-juga-berpotensi-nyapres-di-2014

0 komentar: